A Secret Weapon For balik nama sertifikat rumah
A Secret Weapon For balik nama sertifikat rumah
Blog Article
Biaya balik nama sertifikat berbeda-beda pada tiap rumah. Namun, besaran biasanya biaya BBN sekitar 2% dari nilai transaksi. Biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut.
Namun, jika kamu membeli tanah atau rumah berstatus secondary, kamu tidak perlu membayar bea pajak ini.
Saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan tentunya memerlukan proses yang tidak singkat.
Patut diketahui, keharusan melakukan balik nama sertifikat tidak hanya berlaku pada peralihan hak atas rumah atau tanah karena jual-beli, tetapi juga peralihan hak karena waris dan hibah.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Namun, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah biaya lain, seperti administrasi dan bea pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
Pasalnya, AJB merupakan dokumen yang membuktikan bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Proses ini penting untuk dilakukan agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia.
Ada beberapa keuntungan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, antara lain lebih hemat biaya, lebih praktis dan efisien, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui pihak ketiga. Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris
Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti di bawah ini dikutip dari cekbiaya. Sertifikat tanah asli
Rincian biaya balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang perlu diketahui sebelum terlibat dalam transaksi jual beli properti.
Apakah boleh melakukan cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris? Tentu saja bisa, asal click here mengerti tahap demi tahapnya.
Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.